DPRD Sumut Minta Polisi Panggil Dirut Kimia Farma Jelaskan Rapid Antigen Bekas di KNO

- Jumat, 30 April 2021 | 13:43 WIB
Rilis rapid antigen daur ulang di Polda Sumut. (Antara Foto)
Rilis rapid antigen daur ulang di Polda Sumut. (Antara Foto)

Penggunaan rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Internasional Kualanamu mengagetkan sejumlah kalangan.

Termasuk anggota DPRD Sumut Hendro Susanto dari fraksi PKS. Dia menyesalkan hal ini bisa terjadi hingga merugikan banyak orang.

"DPRD meminta kepolisian harus mengusut tuntas kasus antigen kimia farma di bandara KNO. Hukum seberat beratnya, agar jangan sampai terulang lagi kasus yang serupa," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro kepada Indozone, (30/4/2021).

Kata Hendro perbuatan Kimia Farma di bandara KNO, telah mencoreng usaha Negara RI dalam menurunkan covid 19 di tanah air, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

"Perbuatan tersebut sangatlah tidak patut dan menciderai semua pihak. Kita DPRD sumut meminta pihak berwajib untuk memanggil Dirut Kimia Farma, karena Kimia Farma ini salah satu BUMN," kata Hendro.

-
Hendro Susanto Ketua Komisi A DPRD Sumut. (Ist)

 

Jadi katanya tidak masuk akal jika pimpinan Kimia Farma tidak mengetahui perbuatan anak buahnya yang telah menodai upaya menurunkan kasus Covid-19 di Sumut.

"Saya selaku ketua komisi A, mengapresiasi pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara yg telah bertindak cepat dan tanggap, dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang," ujarnya.

Para tersangka tersebut bisa dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.

"Jangan yang korban atau tumbal nya stafnya saja, tapi pimpinan Kimia Farma wajib bertanggung jawab," minta Hendro.

Untuk itu Henro meminta pihak kepolisian untuk mengecek laporan keuangannya mereka, cek jumlah pembelian antigen mereka, dan yang terpenting tolong di cek sudah berapa lama hal tersebut dilakukan. 

"Jadi kita mendukung pihak kepolisian daerah sumut, untuk mengungkap secara terang benderang, ini perusahaan dari plat merah loh," bebernya.

Hendro meminta pihak yang terkait jangan sampai membuat kepanikan dan kegaduhan akibat perbuatan tersebut, tidak saja bagi masyarakat Sumut, tapi seluruh masyarakat indonesia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X