POPULER: Habib Palsu Gentayangan di Amuntai & Penampilan Kapolsek Parigi saat Bertugas

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:06 WIB
Kiri: Habib palsu di Kalsel ngaku sebagai Muhammad Zainuddin Assegaf ditangkap warga (YouTube/ Habib Palsu Kalimantan) / Kanan: Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat masih aktif bertugas. (Facebook)
Kiri: Habib palsu di Kalsel ngaku sebagai Muhammad Zainuddin Assegaf ditangkap warga (YouTube/ Habib Palsu Kalimantan) / Kanan: Eks Kapolsek Parigi, Iptu IDGN saat masih aktif bertugas. (Facebook)

Warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibuat resah dengan sosok pria bernama Ubbay Dillah Ayyubi.

Ubbay Dillah Ayyubi mengaku sebagai Habib Muhammad Zainuddin Assegaf dan mengisi ceramah ke berbagai tempat.

1. Habib Palsu Gentayangan di Amuntai Kalsel, Isi Ceramah Bertentangan dengan Alquran & Hadis

Seorang pria bernama Ubbay Dillah Ayyubi beberapa bulan belakangan ini meresahkan warga Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran mengaku sebagai seorang habib. 

Pria yang tinggal di salah satu rumah warga di Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Hulu Sungai Utara itu mengaku sebagai Habib Muhammad Zainuddin Assegaf dan mengisi ceramah ke berbagai tempat.

Dalam video yang beredar di media sosial, Ubbay sempat mengisi acara ceramah dengan mengenakan gamis panjang, sorban, serta selempang berwarna merah maroon, seperti seorang habib. 

Identitas Ubbay mulai terungkap ketika ditanyai oleh Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Utara dan tokoh agama Alabio serta para habib.

Baca selengkapnya: Habib Palsu Gentayangan di Amuntai Kalsel, Isi Ceramah Bertentangan dengan Alquran & Hadis

2. Dipecat Usai Diduga Menodai Anak Tahanan, Begini Penampilan Kapolsek Parigi saat Bertugas

Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat, sesuai hasil sidang kode etik yang digelar oleh Propam Polda Sulawesi Tengah, hari Sabtu (23/10/2021).

Hasil sidang kode etik yang berlangsung tertutup selama kurang lebih jam itu memutuskan bahwa Iptu IDGN terbukti bersalah dan melanggar kode etik. Ia diduga berbuat asusila, dengan meniduri S, seorang gadis 20 tahun, anak dari seorang tahanan kasus pencurian sapi yang dititipkan di markas Polsek Parigi.

Iptu IDGN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi kepada wartawan.

Baca selengkapnya: Dipecat Usai Diduga Menodai Anak Tahanan, Begini Penampilan Kapolsek Parigi saat Bertugas

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X