Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel yang bukan merupakan tempat penanganan karantina Covid-19.
Syaratnya adalah wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap PCR.
"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3, Rabu (22/9/2021).
Peraturan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Hotel juga wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diiznkan adalah 50% dengan kategori pengunjung hijau dan kuning berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.
Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat juga dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.
Selain hotel, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh masuk mal, namun dengan didampingi orangtua. Sementara, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.
"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.