Anak di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Boleh Masuk Mal dan Hotel, Ini Syaratnya

- Rabu, 22 September 2021 | 14:07 WIB
Mall Deli Park di Medan (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)
Mall Deli Park di Medan (Ilustrasi/ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun mengunjungi hotel yang bukan merupakan tempat penanganan karantina Covid-19.

Syaratnya adalah wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap PCR.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3, Rabu (22/9/2021).

Peraturan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Hotel juga wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diiznkan adalah 50% dengan kategori pengunjung hijau dan kuning berdasarkan aplikasi PeduliLindungi.

Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan/rapat juga dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun, fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak.

Selain hotel, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh masuk mal, namun dengan didampingi orangtua. Sementara, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

"Ya Alhamdulillah, berarti itu tandanya Jakarta semakin baik, semakin aman, Covidnya semakin turun," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X