Agar Tak Salah Paham, Ini Penjelasan MUI soal Pembatasan Ibadah Publik

- Kamis, 19 Maret 2020 | 11:35 WIB
Ilustrasi umat muslim sedang melaksanakan salat. (ANTARA/Yusuf Nugroho)
Ilustrasi umat muslim sedang melaksanakan salat. (ANTARA/Yusuf Nugroho)

Sekretaris Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan soal fatwa dengan Nomor 14 Tahun 2020 di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.

Pro kontra di masyarakat terjadi pasca keluarnya fatwa tersebut, khususnya soal pembatasan ibadah publik bagi mereka yang positif, dalam pengawasan atau pemantauan terkait virus corona.

"Ini sebagai panduan agama bagi masyarakat khususnya umat muslim agar tetap menjalankan ibadah tapi juga bisa mencegah Covid-19," ucap Asrorun di Gedung BNPB Jakarta, Kamis, (19/3/2020).

Menurutnya, ada beberapa poin terkait pembatasan ibadah sesuai kondisi tertentu agar tak ada kesalahpahaman berlanjut.

"Maka perlu ada pemahaman utuh satu kesatuan,"

 Berikut 5 penjelasannya.

-
Masjid Azizi Tanjung Pura. (ANTARA/Imam Fauzi)
  1. Dalam kondisi normal kita semua miliki tanggung jawab untuk ikhtiar melakukan aktivitas menjaga kesehatan dan menjauhi sikap yang menyebabkan penularan penyakit. Ini bab ikhtiar.
  2. Ketika ada orang positif covid-19 maka tanggungjawabnya melakukan pengobatan dan mengisolasi diri serta tidak ikut dalam komunitas publik termasuk kegiatan agama yang bersifat publik semata untuk kepentingan menjaga orang lain dari penularan. Terhadap hal yang asalnya diberi kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara berjamaah maka baginya bisa diganti menjalankan salat zuhur.  
  3. Ketika kondisi orang berada dalam kebugaran dan sehat dan juga tidak terkonfirm dia tak terpapar Covid-19. Maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan.
    • Ketika dia berada dikawasan yang punya potensi paparan tinggi maka dia juga di larang untuk kepentingan ibadah ditempat umum yang punya potensi penyebaran membahayakan jika.
    • Kondisi kedua dia sehat dan berada di kawasan hijau dan potensi penyebarannya rendah dia tetap diberikan kewajiban tapi dengan catatan dia waspada untuk pencegahan penularan dengan cara memastikan kondisi kesehatan, menjaga kebersihan tempat ibadah dan juga ikhtiar membawa sajadah sendiri.
    • Jika ada dalam situasi dalam kondisi seperti ini tapi kondisi fisiknya menurun maka diharapkan beribadah di tempat privat.
  4. Ketika berada di kawasan wabah Covid-19 tak terkendali maka penyelenggaraan salat Jumat ini bisa dihentikan sementara waktu sampai waktu normal.
  5. Ketika dalam kondisi penyebaran virus corona terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti salat jamaah, salat tarawih, salat ied juga majlis taklim.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X