Setelah Panglima TNI, Kepala Staf Kepresidenan Bakal Punya Wakil

- Kamis, 7 November 2019 | 15:13 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam Perpres tersebut, Jokowi menghidupkan lagi posisi wakil Panglima TNI.

Tak hanya Panglima TNI, Jokowi kabarnya juga bakal menunjuk wakil untuk Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Hal ini diakui pria berusia 62 tahun tersebut.

Moeldoko menilai, penunjukkan Wakil KSP ini dilakukan setelah mempertimbangkan beban kerja.

"Nanti wakil staf lebih ke 'delivery unit', kepala staf lebih ke policy. Akan kami bagi seperti itu," ujar Moeldoko di Jakarta, Kamis (7/11).

Jenderal (Purn) TNI itu mengatakan, sosok yang jadi Wakil KSP berasal dari kalangan profesional. Sosok itu akan langsung ditunjuk Presiden Jokowi.

Sementara itu, lanjut Moeldoko, KSP mendapat tugas tambahan dari Presiden Jokowi. Tugas itu adalah delivery unit yang memastikan program Presiden dan Wakil Presiden dijalankan dengan baik. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X