Rambut Pelanggan Pitak, Tukang Cukur Rambut Senang Dapat Kompensasi

- Jumat, 9 Agustus 2019 | 16:05 WIB
Ilustrasi cukur rambut. (Antara Foto/Adeng Bustomi)
Ilustrasi cukur rambut. (Antara Foto/Adeng Bustomi)

Kebijakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membayar kompensasi imbas padamnya listrik, beberapa waktu lalu, disambut hangat Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG).

PLN mengatakan bakal memberikan kompensasi beragam. Untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban.

Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

"Saya kira cukup dengan kompensasi diskon saja," kata Penasihat PPRG Rudy.

Rudy menambahkan, ada sekitar 2 ribu anggota PPRG yang membuka usaha cukur rambut di Jabodetabek. Sebagian besar dari mereka merugi karena padamnya listrik.

Kejadian yang menghebohkan itu membuat mereka terpaksa menggratiskan jasa mereka. Itu disebabkan pelanggan kecewa karena cukuran yang tak selesai dan membuat rambut mereka menjadi pitak.

"Ada juga yang menyiasati dengan gunting, tapi hasilnya tak sebagus pakai mesin," sebut Rudy.

Batal Gugat PLN

PPRG, lanjut Rudi, pernah melakukan survei untuk mengetahui berapa kerugian yang diderita anggotanya. Namun, hasilnya diakui tak terdata secara obkjektif karena tak semua laporan kerugian imbas padamnya listrik masuk ke PPRG.

-
Ilustrasi cukur rambut. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Rudy kemudian mengungkapkan, PPRG batal unguk mengajukan gugatan hukum terkait padamnya listrik, beberapa waktu lalu. Dia menyebut proses permintaan kompensasi melalui jalur tersebut bakal memakan waktu.

"Sedangkan kami hanya tukang rambut yang tak punya tim advokasi," tutur Rudy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X