Surat Perintah Diteken Kapolri, Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja

- Rabu, 31 Juli 2019 | 15:31 WIB
Korban penyerangan air keras yang juga penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Korban penyerangan air keras yang juga penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tim teknis kasus penyiraman Novel Baswedan bakal mulai bertugas pada awal Agustus 2019 setelah surat perintah (Sprin) ditandatangani Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tim yang dipimpin Kabareskrim Komisaris Jenderal Pol Idham Azis tersebut punya misi memecahkan kasus penyiraman Novel yang hingga kini belum terpecahkan. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Sprin tersebut sudah disebarkan kepada seluruh anggota tim teknis.

"Tim bekerja sesuai pembagian pelaksanaan tugas masing-masing sesuai teknis, kompetisi," kata Dedi. 

Dedi menambahkan, masa kerja tim teknis untuk memecahkan kasus ini adalah enam bulan. Namun, dia yakin tim tersebut akan menyelesaikan kasus penyiraman Novel dalam waktu tiga bulan, seperti instruksi dari Presiden Joko Widodo.

"Tim akan bekerja maksimal. Saya yakin tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," ujar Dedi.

-
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Seperti diketahui, pembentukan tim teknis berdasarkan rekomendasi dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang sudah bekerja enam bulan. Nantinya, tim ini akan mendalami temuan TGPF soal kasus Novel.

Sebut saja ada enam kasus high profile yang diduga berpotensi menjadi penyebab penyerangan terhadap penyidik senior KPK tersebut. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X