Kemendagri: Rp85 Triliun Dianggarkan untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan dan Bantuan

- Senin, 13 April 2020 | 12:53 WIB
Ilustrasi Alat-Alat Kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)
Ilustrasi Alat-Alat Kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan upaya penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia semakin merata. Saat ini, lebih dari 90 persen provinsi sudah melakukan refocusing dan realokasi APBD sebagai upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di daerah masing-masing.

"Total sudah sekitar Rp85 triliun yang dianggarkan oleh provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang secara ekonomi terdampak akibat kebijakan physical distancing ini," kata Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Ardian menjelaskan, angka itu merupakan data terakhir yang masuk pada Minggu, 12 April dan diperkirakan akan terus bertambah atau meningkatkan.

"Angka ini akan terus bertambah, karena saat ini data terhimpun masih 93,73 persen. Kami masih akan terus update terutama bagi daerah yang belum melapor," tuturnya.

Dia mengungkapkan, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa agar seluruh kepala daerah segera melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) atau realokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan. Serta penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net).

Refocusing dan realokasi APBD dilakukan melalui optimalisasi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dan berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, kepala daerah juga diinstruksikan agar mengimbau masyarakat supaya tidak mudik guna menghindari penyebaran Covid-19.

"Namun, bagi yang terlanjur mudik agar melakukan isolasi mandiri dan melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

-
Ilustrasi pakaian APD (Alat Pelindung Diri). (Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko)

Hingga kini, Kemendagri terus memantau Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pasalnya, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan refocusing, realokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

"Sejak diterbitkan dan ditandatangani Mendagri pada 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh Pemda menjalankan Instruksi tersebut. Karena Pemda diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan, terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran tertentu/refocusing dan atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19," imbuhnya.

Dia melanjutkan, adapun refocusing atau perubahan alokasi anggaran yang dimaksud diarahkan kepada tiga hal, yakni penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, lalu penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan terkahir untuk penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

"Berdasarkan data yang dihimpun per 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, dari 34 Provinsi, 416 Kabupaten, dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan refocusing untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan, Hibah/Bansos, dan Belanja Tidak Terduga (BTT). Ada yang hanya lewat kegiatan atau Bansos saja atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan," ungkapnya.

Ia merinci, alokasi Anggaran Penanganan Kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp23,35 triluun. Alokasi tersebut terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun, dalam bentuk Hibah/Bansos sebesar Rp3,40 triliun dan Alokasi pada Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10,70 triliun.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X