Mahasiswa Ini Ditangkap karena Ancam Sebari Video Mesum Pacar

- Sabtu, 23 November 2019 | 10:28 WIB
ANTARA/Vicki Febrianto
ANTARA/Vicki Febrianto

Mahasiswa berinisial ARR yang berasal dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap oleh Pihak Kepolisian Resort Malang Kota, karena mengancam akan menyebarkan video mesum bersama kekasihnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku yang kini berusia 22 tahun tersebut melakukan itu karena tak terima diputuskan oleh kekasihnya DR.

"Keduanya adalah mahasiswa, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11).

Donny mengatakan, ada 14 video berdurasi 2 sampai 5 menit yang disimpan oleh ARR. Ia ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dony menambahkan bahwa video itu belum disebarluaskan oleh pelaku. Namun, ia sudah memindahkan semua file video ke ponsel lain dan flash disk. Video ini akan digunakannya untuk mengancam DR jika meminta putus darinya.

"Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui Whatsapp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," kata Dony.

Hingga kini, pihak kepolisian masih berupaya untuk penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya," ujar Donny.

21 November 2019, DR melaporkan ARR karena terus diancam. Atas perbuatannya tersebut, ARR dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X