Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan sejumlah Omnibus Law. Salah satunya adalah Omnibus Law Perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah memfinalisasi penyusunan Omnibus Law perpajakan.
Nantinya, Omnibus Law ini akan merevisi beberapa Undang-Undang (UU) secara sekaligus, yakni UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) dan UU pajak daerah dan retribusi daerah.
"Juga UU tentang kepabeanan," terang Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (28/11).
Sri Mulyani kemudian menjelaskan alasan pemerintah harus menerbitkan Omnibus Law Perpajakan. Menurutnya, Omnibus Law diperlukan untuk sinkronisasi berbagai macam regulasi yang tumpang tindih dan acapkali mengganggu proses investasi.
Omnibus Law ini, lanjutnya, digunakan untuk membuat rezim perpajakan di Indonesia selaras dengan prioritas pemerintah. Paling tidak sesuai atau setara dengan priorotas pemerintah di dalam mentransformasi ekonomi.
"Serta mengantisipasi perubahan terutama di dalam digital ekonomi. Secara, bagaimana kita bisa kompetitif dari sisi rezim perpajakan di regional maupun di global," tuturnya.