Awas! Penggunaan Skuter Listrik Nantinya Tak Boleh Sembarangan

- Rabu, 27 November 2019 | 10:37 WIB
Ilustrasi pengguna skuter listrik. (Antara/Iggoy el Fitra)
Ilustrasi pengguna skuter listrik. (Antara/Iggoy el Fitra)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Surat Edaran tentang Kendaraan Bermotor Dengan Kecepatan Rendah. Surat itu nantinya akan mengatur penggunaan skuter listrik. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, dalam surat itu disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Jadi persyaratan teknis yang dimaksud tersebut antara lain berupa motor penggerak yang meliputi motor bakar, motor listrik., dan kombinasi motor bakar dan motor listrik," ujar Budi di Jakarta, Rabu (27/11). 

Motor penggerak adalah motor yang dirancang untuk kendaraan bermotor dengan kecepatan yang tidak lebih dari 25 kilometer (KM) per jam pada jalan datar. 

Budi mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan pengoperasian terhadap kendaraan bermotor dimaksud, termasuk skuter listrik. Ini untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam penggunaan kendaraan bermotor dengan kecepatan rendah. 

"Pengaturan operasi tersebut antara lain pengemudinya minimal berusia 17 tahun dan wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia)," tuturnya. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X