Di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena COVID-19, masyarakat masih tetap diperbolehkan menggunakan sejumlah moda transportasi, termasuk kereta api.
Meskipun demikian, namun perjalanan tersebut tidak seperti perjalanan di hari-hari biasanya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.
Persyaratan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Orang yang diperbolehkan naik kereta api adalah orang yang bekerja di instansi pemerintah atau pun swasta yang berperan dalam penanganan COVID-19, seperti pelayanan kesehatan serta pelayanan kebutuhan dasar.
Kemudian, mereka yang dalam keadaan mendesak seperti ada keluarga yang sakit atau meninggal akan diizinkan melakukan perjalanan. Selain itu, pasien yang butuh pelayanan kesehatan darurat juga tetap akan diizinkan untuk melakukan perjalanan.
Pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar juga tetap akan diperbolehkan melakukan perjalanan. Namun, mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting supaya bisa melakukan perjalanan ke luar kota.
Masyarakat yang hendak bepergian juga diharuskan melaporkan rencana perjalanannya. Mulai dari jadwal keberangakatan hingga jadwal kepulangannya.
Mereka yang melakukan perjalanan karena ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal diharuskan melengkapi dokumen seperti KTP dan surat rujukan dari RS.