KPK Mengungkapkan Sumber Uang yang Diterima Oleh Imam Nahrawi

- Sabtu, 21 September 2019 | 10:05 WIB
Antara/Reno Esnir
Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merupakan 'commitment fee' terkait tiga hal.

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan "commitment fee" terkait tiga hal," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (20/9).

Adapun ketiga hal tersebut yaitu yang pertama, anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian yang kedua adalah anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018.

Selanjutnya, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Sebelumnya, pada Rabu (18/9) lalu, KPK mengumumkan bahwa Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Jumat memeriksa satu saksi untuk tersangka Imam, yaitu Alverino Kurnia dari unsur swasta. KPK menduga Imam telah menerima uang sebesar Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.

Dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Kemudian di tahun 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X