Lion Air Group Dapat 'Izin Khusus' Layani Rute Penerbangan Domestik

- Rabu, 29 April 2020 | 08:59 WIB
Ilustrasi maskapai Lion Air (ANTARA)
Ilustrasi maskapai Lion Air (ANTARA)

Lion Air Group melaporkan telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk melayani rute penerbangan domestik 'exemption flight' dengan penjadwalan mulai 3 Mei 2020.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus dari regulator itu untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka 'mudik', serta tujuan operasional angkutan kargo, melakukan perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia.

Selain itu, penerbangan dengan izin khusus itu juga melayani operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

"Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019," ujar Danang, saat dikonfirmasi Indozone, Rabu (29/4/2020). 

Danang menyebutkan, rencana operasional tersebut akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah), maka itu bagi 'pebisnis dan calon tamu atau penumpang dengan tujuan pengecualian', wajib memenuhi protokol penanganan Covid-19.

"Calon penumpang diwajibkan melakukan pengisian kelengkapan dokumen dan melampirkan sebelum keberangkatan," jelasnya.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang, sebagai berikut: 
 

  1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction), 
  2. Terperinci mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang disediakan oleh Lion Air Group, 
  3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/ lembaga/ perusahaan yang menjelaskan bahwa calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk 'mudik'.  
  4. Bagi pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar, 
  5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah. 

 
"Kami memfasilitasi kepada seluruh calon penumpang yang akan membeli tiket menurut ketentuan berlaku melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," pungkasnya. 

Artikel menarik lainnya

Dihujat Karena Konten Batalkan Puasa, YouTuber Ini Klarifikasi Permintaan Maaf

Viral Video Pria Ditegur karena Tak Pakai Masker, Malah Pukul Pegawai Minimarket

Tiru Aksi Panggung Michael Jackson, Pria Ini Nekat Hadapi Hujan Badai

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X