Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota berlangsung selama 14 hari ke depan dan mulai efektif sejak Jumat (10/4/2020). Namun demikian bisa diterapkan lebih lama sembari melihat perkembangan.
"Berlaku selama 14 hari, dan kemudian bisa diperpanjang kembali," kata Anies di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Anies menuturkan, pemberlakuaan PSBB ini bertujuan untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Karena itu, dibutuhkan sinergitas dari semua pihak agar virus ini bisa atasi.
PSBB ini ambil setelah melakukan rapat dengan Forkopimda dan unsur terkait lainnya yang ada di DKI Jakarta, pasca mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh Keputusan Menteri efektif mulai Jumat, 10 April 2020. Secara prinsip selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta menambahkan, pemberlakuan PSBB ini akan melarang sejumlah aktivitas yang dalam ini berjalan dan beroperasi.
Namun demikian pelarangan tidak berlaku untuk semua sektor atau bidang usaha yang bisa diakses oleh masyarakat.
"Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian," ungkapnya.
Berikut 8 sektor yang terap beroperasi saat PSBB di DKI:
a. Bidang Kesehatan,
b. Bidang Pangan/F&B,
c. Bidang Energi,
d. Bidang Komunikasi,
e. Bidang Keuangan,
f. Bidang Logistik,
g. Bidang Kebutuhan Keseharian,
h. Bidang Industri strategis.