Polisi Diminta Lebih Humanis saat PSBB, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya

- Rabu, 8 April 2020 | 16:24 WIB
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) mengatakan, pihaknya akan bersikap humanis dan profesional saat menertibkan masyarakat selama PSBB. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) mengatakan, pihaknya akan bersikap humanis dan profesional saat menertibkan masyarakat selama PSBB. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta aparat penegak hukum agar mengedepankan tindakan humanis dan profesional saat menertibkan warga selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Hal ini pun langsung direspons Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya mengedepankan upaya persuasif serta humanis ke masyarakat selama PSBB agar tidak melanggar aturan-aturan tersebut. 

"Hal ini semuanya tujuannya satu, untuk memutus mata rantai penularan (virus corona) yang dari hari ke hari semakin meningkat," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Kapolda Metro Jaya menambahkan, pihaknya tidak akan langsung mengambil tindakan hukum saat menertibkan warga. Pihaknya akan mengedepankan imbauan-imbauan saat menertibkan masyarakat.

-
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana. (Foto: Antara/Dhimas BP)

Meski begitu, jika kedapatan ada masyarakat yang membandel dan mengindahkan imbauan polisi, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas ke masyarakat itu. Hal itu dengan tujuan agar menekan angka penyebaran virus corona di Jakarta.

"Dalam rangka lebih mendisiplinkan atau menyadarkan masyarakat memang ada upaya penegakan hukum yang selama ini kita lakukan. Ini upaya terakhir apabila imbauan-imbauan tidak diikuti," kata Nana.

Nana mengungkapkan, ada beberapa pasal yang bisa saja dikenakan kepada masyarakat yang membandel terkait aturan PSBB itu. Sebut saja UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit, UU NO 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, serta KUHP yang meliputi Pasal 212, 214 dan Pasal 218.

"Apabila masyarakat sudah diimbau bubarkan diri tiga kali tetapi menolak, bisa kita lakukan penegakan hukum," pungkas Irjen Nana. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X