Harta Milik Tersangka Narkoba MA Disita Untuk Negara

- Jumat, 30 Agustus 2019 | 10:27 WIB
ANTARA/Yunianti Jannatun Naim
ANTARA/Yunianti Jannatun Naim

Harta tersangka narkoba berinisial MA senilai puluhan miliar rupiah akan disita untuk negara, setelah keputusan hukum ditetapkan. "Barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan. Setelah itu, akan dirampas buat negara," kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Badan Narkotika Nasional (BNN) Bahagia Dachi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8).

Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan tersangka MA mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Banten. Dalam pendalaman kasus, MA diketahui memiliki banyak aset, termasuk uang Rp 28,3 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Badan Narkotika Nasional (BNN) Bahagia Dachi mengatakan sejumlah aset lainnya milik MA sudah diamankan BNN. Di antaranya, uang tunai dolar Singapura dan ringgit Malaysia, 19 unit kendaraan roda 4, showroom di Pekanbaru, delapan unit kapal, serta dua unit rumah di Batam dan Tembilahan.

Dia mengatakan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut kemungkinan aset lainnya yang dimiliki MA atas nama istri dan anak-anaknya. "BNN berupaya 'memiskinkan' tersangka agar tidak dapat melakukan aktivitas terkait narkoba lagi," katanya di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/8).

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan bahwa tersangka MA merupakan residivis atau orang yang berkali-kali melakukan kejahatan tindak pidana serupa. "Penjahat kambuhan, dari tahun 2000 sudah melakukan aktivitas ilegal menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia," kata Arman.

Sementara itu, tersangka MA mengaku mengendalikan jaringan dari dalam lapas menggunakan telepon selular yang diselundupkan di dalam tahanan. Menurut pengakuannya, dia hanya berlaku sebagai jasa angkut barang dari Malaysia hingga Jakarta, sedangkan bos besar berada di Malaysia dan Jakarta.

MA pernah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri atas kasus serupa yang diperkuat Pengadilan Tinggi. Namun, Mahkamah Agung menganulir putusan menjadi hukuman penjara 20 tahun. Dia kembali ditahan berdasarkan pengembangan dua penangkapan kasus narkoba di Pulau Sumatera, pada pertengahan Agustus 2019.

"Tim BNN dengan kepolisian, Bea Cukai melakukan operasi pemutusan jaringan narkoba dari Malaysia, Jambi, Merak Banten dengan tujuan Jakarta. Beberapa orang ditangkap di Jambi dan Merak Banten dengan menyita 42 kg sabu dan 31.000 butir ekstasi," kata Arman.

"Setelah ditelusuri, ternyata kedua tangkapan itu masih satu jaringan sindikat yang dilakukan tersangka MA di lapas Banten" lanjut dia.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X