TPA Kelebihan Kapasitas, Bupati Bekasi Pilih Solusi Ini

- Rabu, 28 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng yang terletak di Kecamatan Setu. (Antara/Pradita Kurniawan Syah)
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng yang terletak di Kecamatan Setu. (Antara/Pradita Kurniawan Syah)

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tidak setuju usulan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Burangkeng yang terletak di Kecamatan Setu. Alasannya, hal itu tidak sesuai dengan program dan tata ruang pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, cara tepat untuk mengurangi sampah di Kabupaten Bekasi yakni dengan menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPPS) di setiap desa.

"Dengan adanya TPPS akan mempermudah melakukan pemilahan sampah," katanya.

Menurutnya, dengan pemilahan sampah tersebut akan menciptakan nilai ekonomi sebagai sumber pendapatan masyarakat sekitar.

Eka mengaku telah mendatangi sejumlah desa yang melakukan pengelolaan sampah, diantaranya Desa Mekarmukti. Eka menjelaskan, pengelolaan sampah di desa tersebut relatif baik karena mampu mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Burangkeng.

Eka menambahkan daerah Burangkeng sudah tepat sebagai TPA. Namun perluasan TPA Burangkeng bertentangan dengan peraturan tata ruang.

"Kami tidak akan menabrak peraturan tata ruang. Untuk itu kami mengajak desa menyediakan lokasi TPPS bagi masyarakat sebelum dilakukan pembuangan ke TPA Burangkeng," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X