KPK Sebut Putusan Kasasi Syafruddin 'Aneh Bin Ajaib'

- Rabu, 10 Juli 2019 | 09:51 WIB
Antara/Reno Esnir
Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai bahwa putusan bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) tergolong 'aneh bin ajaib'.

Meski demikian, namun KPK akan tetap menghormati putusan MA. "Pertama KPK menghormati putusan MA. Meski demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini 'aneh bin ajaib' karena bertentangan dengan putusan hakim PN (pengadilan negeri) dan PT (pengadilan tinggi)," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif.

Hari ini majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan bahwa Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus ia bebas dari tahanan. Syafruddin ialah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tanggal 24 September 2018 sebelumnya sempat menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kemudian, pada tanggal 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana dengan masa kurungan selama 15 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Bila denda tersebut tak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Syafruddin lalu mengajukan kasasi ke MA. Majelis kasasi tersebut adalah hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin. Para hakim tersebut kemudian memutuskan untuk membatalkan putusan pengadilan di bawahnya.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X