Jaksa Tepis Pleidoi Joko Driyono

- Selasa, 16 Juli 2019 | 07:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (ANTARA/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/7/2019). (ANTARA/Aprillio Akbar)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menepis pleidoi (pidato pembelaan) Joko Driyono yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam lanjutan sidang dugaan pengaturan skor, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019) malam WIB. 

JPU menolak pleidoi itu karena menilai Jokdri tetap dianggap memerintahkan dua saksi, yakni Mardani Morgot dan Mus Mulyadi masuk ke Kantor PT. Liga Indonesia dengan kunci palsu dan unsur kesengajaan. 

Aksi Jokdri dianggap tidak berdasar karena tanpa izin Satgas Antimafia Bola, mengingat kantor PT. Liga Indonesia telah terpasang garis polisi yang artinya tidak boleh dimasuki orang lain.  

"Maka atas pertimbangan-pertimbangan itu. Penuntut umum menepis nota pembelaan atau pleidoi Joko Driyono dan Kuasa Hukum Jokdri untuk seluruhnya," tutur JPU, Sigit Hendradi. 

Tim Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik tim kuasa hukum. Sidang pun ditutup dengan keputusan hakim memberikan kesempatan agar penasihat hukum menyusun duplik. 

"Duplik ini nanti bentuknya tertulis ya. Akan dibacakan besok kesempatan berikutnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.

Jokdri dituntut 2,5 tahun penjara. Dia dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan eks Plt Ketua PSSI itu terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.   

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X