Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani meminta agar Pemprov DKI menutip tempat hiburan malam, seperti salah satunya karaoke selama Bulan Suci Ramadhan. Ia pun ingin aturan yang memperbolehkan itu segera dicabut.
Adapun aturan yang diinginkan Fraksi PKS segera dicabut itu adalah surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Menurut Yani, seharusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi untuk memberikan izin operasional tempat hiburan malam pada bulan suci ini. Ia mengaku banyak masyarakat yang meminta agar karaoke tidak beroperasi selama bulan ramadan.
"Banyaknya desakan masyarakat untuk meminta ditutupnya tempat hiburan malam dan sejenisnya termasuk didalamnya karaoke selama bulan suci Ramadhan," ujar Yani kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).
BACA JUGA: Viral Cewek Nyeleneh Lantunkan Lagu Chrisye: 'Kerjalah Selingkuhanmu', Bikin Netizen Galau
Ia menilai, pembukaan karaoke di bulan ramadan bukanlah kebijakan yang tepat. Jika memang bertujuan meningkatkan perekonomian, Yani menilai karaoke tak memberikan dampak besar.
Pasalnya, menurut Yani, perputaran roda perekonomian yang memanfaatkan momentum lebaran adalah pedagang kecil yang berjualan takjil, makanan sahur, dan paket lebaran.
“Jadi sebenarnya justru ekonomi dilevel bawah yang luar biasa menggerakan, efek dari berkahnya Ramadhan,” terangnya.
"Berikan ketenangan umat Islam dalam beribadah di malam bulan suci ini, jangan dipancing untuk hadir ke tempat-tempat hiburan malam, apalagi kondisi pandemi saat ini belum berubah menjadi endemi," tandasnya.