Bareskrim Polri Periksa Kadishub Depok sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

- Rabu, 12 Januari 2022 | 13:39 WIB
Ilustrasi tanah lapang. (Pixabay)
Ilustrasi tanah lapang. (Pixabay)

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto, Rabu (12/1/2022). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus mafia tanah, di mana Eko diperiksa sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian telah mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. Dia mengungkapkan Eko telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

"Jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Masjid Nur Astana Kazakhstan, Tinggi Menaranya Lambangkan Usia Wafat Nabi Muhammad SAW

Meski demikian, tidak diketahui apakah Eko memenuhi panggilan tersebut.

Dalam perkara ini, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka termasuk Eko pada awal tahun 2022.

Berawal dari Laporan Purnawirawan Tentara

Laporan melansir dari Antara, Tiga orang saksi telah diperiksa, yakni Nurdin Al-Ardisoma, Anggota DPRD Depok diperiksa Senin (10/1/2022). Kemudian, tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis (6/1/2022).

Tersangka lainnya, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanuddin Abu Bakar batal diperiksa karena tidak penuh panggilan penyidik pada Senin (3/1/2022) dengan alasan sakit.

Perkara ini berawal dari laporan korban mafia tanah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily, mantan Direktur BAIS, dengan nomor laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim pada 8 Juli 2020.

Kronologi perkara, Kadishub Depok Eko Herwiyanto saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X