Menkeu Sri Mulyani Sebut Pajak Karbon Rp30 per Kg Mulai 1 April 2022

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 23:22 WIB
 Kiri: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga). Kanan: ilustrasi pabrik. (photo/Unsplash/Alexander Tsang/ilustrasi)
Kiri: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga). Kanan: ilustrasi pabrik. (photo/Unsplash/Alexander Tsang/ilustrasi)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerapan pajak karbon dengan tarif sebesar Rp30 per kilogram, ditetapkan mulai dilakukan pada 1 April 2022.

Tarif pajak karbon tersebut ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30 per Kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Elemen pajak karbon mulai 1 April 2022, namun mengikuti peta jalan bidang karbon yang berhubungan climate change,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/10) dikutip dari ANTARA.

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur mengenai pengenaan pajak baru berupa pajak karbon yaitu pengenaan pajak untuk memulihkan lingkungan.

Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon sesuai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Penerapan pajak karbon dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha dengan tetap berperan menurunkan emisi karbon.

Baca juga: BNPB Benarkan 29 Atlet dan Ofisial Terpapar COVID-19 di PON XX Papua

“Ini basic-nya adalah pengakuan kita bahwa karbon memiliki nilai ekonomi jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme cap and tax trade,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Untuk tahap awal pada 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan pada 2022 sampai 2024 akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara berdasarkan mekanisme pajak batas emisi atau cap and tax.

Untuk 2025 dan seterusnya implementasi perdagangan karbon dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pemajakan pajak karbon dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait.

Hal itu dilakukan dengan memperhatikan antara lain kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan atau skala.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X