Polres Bukit Tinggi Ciduk Pelaku Penjual Satwa Dilindungi

- Kamis, 7 Oktober 2021 | 11:52 WIB
 Barang bukti hewan dilindungi hasil ungkapan Polres Bukit Tinggi. (Istimewa)
Barang bukti hewan dilindungi hasil ungkapan Polres Bukit Tinggi. (Istimewa)

Tim Opsnal Kerambit Reskrim Polres Bukit Tinggi berhasil menangkap satu pelaku penjual satwa dilindungi. Dari penggeledahan rumah pelaku, polisi menemukan sebanyak 583 satwa jenis burung.

Kasus ini terungkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi terkait penjualan satwa dilindungi. Bergerak cepat, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial (49) di kediamanya yang berada di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Agam, Sumatera Barat, pada Selasa 5 Oktober malam.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi rumah dari pelaku F. Sesampai di TKP, ditemukan ratusan ekor burung berbagai jenis," kata Kasat Reskrim Polres Bukit Tinggi, AKP Allan Budi Kusumah Latinusa dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Dari penggeledahan dikediaman pelaku, polisi menemukan 583 burung yang empat jenis diantaranya dilindungi. Burung tersebut antara lain berjenis Cucak kuricang, brinyi kelabu, cucak sayap hijau, sunda bulbul Sumatera, pleci, poksai, kucica kampung, cucak gunung, madu srikandi, dan murai besi.

"Seluruhnya kita bawa ke Polres Bukit Tinggi sebagai bukti," bebet Allan.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) junto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Artikel Menarik lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X