Tikam Pria yang Memperkosa Istrinya, Yos Ariansyah Divonis 8 Tahun Penjara

- Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:34 WIB
Yos Ariansyah divonis 8 tahun penjara (Istimewa)
Yos Ariansyah divonis 8 tahun penjara (Istimewa)

Seorang pria yang bernama Yos Ariansyah (21), divonis 8 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Lubuklinggau, Yopy Wijaya dengan Hakim Anggota, Verdian Martin dan Amir Ferri Irawan dan Panitera Pengganti (PP) Emi Huzaimah.

Vonis tersebut karena Yos menikam seseorang yang memperkosa istrinya. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Yos, masih akan pikir-pikir soal putusan tersebut, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami akan berkoordinasi dahulu, apakah terdakwa akan melakukan upaya hukum banding atau tidak," kata Burmasyahtia Darma, kuasa hukum Yos, Jumat (8/10/2021).

Kasus penganiayaan ini terjadi pada 28 Maret 2021 silam. Saat itu, Yos mendengar cerita dari sang istri bahwa sudah diperkosa oleh Dedi Irawan (34).

Emosi, Yos mencari Dedi untuk mengonfirmasi kebenaran hal tersebut. Saat Yos melihat Dedi melintas mengendarai sepeda motor, dia pun mencegatnya.

Namun, permintaan Yos agar Dedi berhenti tidak diindahkan. Yos yang kesal kemudian melemparkan kayu sehingga Dedi terjatuh.

Setelah itu, Yos menikam Dedi. Dedi kemudian melawan dan keduanya terlibat baku hantam. Perkelahian itu berakhir setelah dilerai oleh warga.

Karena terluka akibat tikaman, Dedi kemudian dibawa ke klinik. Namun, pada akhirnya dia meninggal dunia.

"Menurut kami, pasal itu tidak tepat karena lebih tepatnya perkara ini penganiayaan, bukan pembunuhan berencana. Kami kuasa hukum inginnya Yos ini bebas, karena dia bukan membunuh tapi menganiaya," sebut Burmasyahtia.

Saat ini, Yos Ariansyah yang merupakan warga Dusun IV Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, masih mendekam di balik jeruji besi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X