OTT Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri Periksa 18 Saksi, Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

- Selasa, 11 Mei 2021 | 13:04 WIB
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus Bupati Nganjuk di Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus Bupati Nganjuk di Mabes Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam kasus suap jabatan, pihak kepolisian telah memeriksa setidaknya 18 orang saksi.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada kesempatan konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021).

Argo mengatakan, setelah pemeriksaan 18 saksi tersebut, polisi lalu melakukan pemeriksaan tersangka yang selanjutnya kasus tersebut dinaikan statusnya ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara.

Dari situ diketahui, ada sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini yang salah satunya merupakan kepala daerah.

"Tadi pagi sampai sekitar jam 03.00 WIB pagi, penyidik KPK dan penyidik Polri, kita sudah menangkap tujuh tersangka," Irjen Pol Argo Yuwono.

Ketujuh tersangka tersebut dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Mereka akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Berikut daftar tujuh tersangka kasus OTT Bupati Nganjuk:

1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
2. Camat Pace Dupriono.
3. Camat Edie Srijato Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro.
4. Camat Berbek Haryanto.
5. Camat Loceret Bambang Subagio.
6. Eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo.
7. Ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X