Motif Ayah Perkosa 2 Putri Kandung di Jombang, Sakit Hati Anak Keluar Bareng Teman Cowok

- Rabu, 1 September 2021 | 21:40 WIB
Ayah perkosa 2 putri kandungnya di Jombang ngaku khilaf dan sakit hati (Istimewa)
Ayah perkosa 2 putri kandungnya di Jombang ngaku khilaf dan sakit hati (Istimewa)

Jajaran Polres Jombang menangkap pria berinsial HRS (36 tahun) yang berprofesi sebagai tukang parkir terkait kasus pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya yang dilakukan di kediaman mereka di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

HRS ditangkap usai dilaporkan oleh istrinya, SUM (37 tahun) karena telah memperkosa dua putrinya yang masih berada di bawah umur, yaitu 16 dan 14 tahun. 

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kepada polisi HRS mengaku kerap melakukan perbuatannya pada malam hari ketika istrinya sudah tertidur pulas. Padahal hubungan antara HRS dengan SUM selama ini berjalan harmonis. 

HRS mengungkap bahwa ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut dikarenakan khilaf dan sakit hati ke putrinya yang sering diajak keluar teman laki-lakinya. Karena tak rela akan hal tersebut, HRS pun akhirnya menyetubuhi putrinya dengan mengancam tidak akan memberi uang jajan jika tak menuruti nafsu bejatnya.

"Karena anak saya sering keluar sama anak laki-laki. Saya khilaf pak dan merasa sakit hati," kata HRS kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

"Untuk melancarkan modusnya, pelaku mengancam tidak akan memberi uang jajan dan tidak menyekolahkan korban jika tidak mau melayaninya," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Agus Setiyani.

-
Ayah perkosa 2 putri kandungnya di Jombang ngaku khilaf dan sakit hati (Ist.)

Peristiwa itu pertama kali terungkap saat istrinya, SUM (37 tahun) memergoki HRS baru saja keluar dari dalam kamar putri sulungnya hanya mengenakan sarung, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 04.30 WIB. SUM yang saat itu sedang memasak di dapur langsung menanyai anaknya yang mengaku telah diperkosa ayah kandungnya.

Agus menjelaskan, kejadian tersebut sudah dilakukan HRS sejak 2018 lalu. Awalnya HRS memperkosa putri sulungnya yang saat itu masih berusia 14 tahun yang sekarang sudah berusia 16 tahun.

Tidak puas dengan hal itu, HRS yang berulang kali memperkosa putri sulungnya itu belakangan ini juga melampiaskan nafsu bejatnya dengan memperkosa putri bungsunya yang berusia 14 tahun.

Atas perbuatannya, HRS dikenakan Pasal 81 ayat (2) ayat (3) dan ayat (5), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan hukuman kebiri. 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X