Pria di Bali Ditangkap Karena Menipu Janjikan Jadi PNS, Raup Hingga Rp440 Juta

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:03 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tabanan Bali, Jumat (27/8/2021). (ANTARA/HO-Polres Tabanan)
Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan di Polres Tabanan Bali, Jumat (27/8/2021). (ANTARA/HO-Polres Tabanan)

Seorang pria di Bali bernama I Nyoman Beni Pong (46), dijebloskan ke penjara di Polres Tabanan, karena melakukan penipuan dengan menjanjikan korban menjadi PNS hingga meraup keuntungan Rp440 juta.

"Kasus penipuan dan penggelapan, menjanjikan empat orang korbannya bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan membayar sejumlah uang, hasil pendataan para korban menderita kerugian total mencapai Rp440 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Jumat (27/8), dikutip dari Antara.

Korban pertama, I Wayan Suarnaya menyerahkan uang sebesar Rp190 juta. Korban menyerahkan uang untuk menjadikan anaknya sebagai PNS. Namun selang beberapa bulan, anaknya tak juga menjadi PNS & korban mendatangi terlapor untuk menagih uangnya untuk dikembalikan, namun hanya dijanjikan.

Korban kedua yakni Ni Nyoman Seni yang pada 24/10/2017 menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta dengan tujuan serupa dengan korban pertama.

"Dari korban Ni Nyoman Seni memberi tahu kepada korban I Ketut Susu Sastrawan kalau ada orang yang dapat meloloskan menjadi CPNS dan I Ketut Susu Sastrawan ingin mendaftarkan anaknya, lalu saat itu Ni Nyoman Seni kembali menitipkan uang sebesar Rp100 juta ke korban I Ketut Susu Sastrawan dan menemui I Nyoman Beny Pong di Kantor DPC PDIP Sudimara," katanya.

I Ketut Susu Sastrawan menyerahkan uang titipan dari Nyoman Seni dan menyerahkan uangnya sendiri sebesar Rp200 juta ke pelaku. Namun hingga kini, kedua anak dari para korban tak ada yang menjadi PNS.

Selanjutnya, pada 24/11/2017 pukul 14.00 WITA, korban I Putu Mahendra dihubungi oleh orang yang bernama I Made Susila dan mengatakan ada orang yang bernama Beni Pong bisa membantu untuk menjadi PNS.
 


"Saat itu juga, korban memberikan uang kepada terlapor I Nyoman Beni Pong sebesar Rp30 juta. Namun sampai saat ini korban tidak juga menjadi PNS, sehingga merasa tertipu oleh pelaku," ujarnya.
  


Pada Kamis, (19/82021) pukul 17.00 WITA, Satreskrim Polres Tabanan menangkap pelaku di rumahnya Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X