Mahfud MD ke Said Didu: Mau Dijerat UU Nomor Berapa Deddy Corbuzier dan Pelaku LGBT?

- Rabu, 11 Mei 2022 | 09:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA)
Menko Polhukam Mahfud MD. (ANTARA)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD merespon cuitan mantan Sekretaris BUMN Said Didu ihwal podcast Deddy Corbuzier yang menampilkan LGBT di akun YouTubenya.

Awalnya Said Didu menanggapi pernyataan Mahfud MD di salah satu media mengenai negara tidak melarang Deddy, namun rakyat berhak mengkritik atas tindakan yang dilakukan oleh mantan Pesulap itu.

"Prof  @mohmahfudmd yth, pemahaman saya, 1) demokrasi bukan berarti bebas melakukan apa saja. 2) demokrasi harus dibatasi oleh hukum, etika, moral, dan agama. 3) pemerintah harus melindungi bangsa dan rakyatnya dari perusakan moral," kata Said sebagaimana dilihat Indozone dalam akun twitter @msaid_didu, Rabu (11/5/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Mahfud kemudian memberikan respon bilamana pemahaman Said Didu bukanlah pemahaman hukum. Lantas Mahfud kemudian menanyakan balik ke Said Didu apakah Deddy dan pelaku LGBT bisa dijerat dengan Undang-undang nomor berapa.

"Pemahaman anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomer berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," cuit Mahfud dalam akun twitternya @mohmahfudmd.

Baca Juga: Komplotan Begal Prajurit TNI di Jaksel Mengaku Baru Perdana Beraksi

Dilanjutkan Mahfud, berdasar asas legalitas orang hanya bisa diberi sanksi heteronom (hukum) jika sudah ada hukumnya. Jika blm ada hukumnya maka sanksinya otonom seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lain-lain. 

"Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum," jelas Mahfud.

Contoh lain, kata Mahfud, Pancasila mengajarkan bangsa Indonesia “berketuhanan”, tapi tak ada orng dihukum karena tak bertuhan (ateis). 

"Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT menurut Islam juga tak bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama," tukas Mahfud.

Artikel Menarik lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X