Frasa Madrasah Disebut Hilang dalam RUU Sisdiknas, DPR Akan Panggil Menteri Nadiem

- Selasa, 29 Maret 2022 | 12:21 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Komisi X DPR RI berencana memanggil  Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pasca tak adanya frasa madrasah disebut hilang draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pemanggilan terhadap Nadiem tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat ini. Di mana akan membahas salah satu poin hasil dari konsorsium pendidikan Indonesia dan beberapa elemen.

"Rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," tutur Huda dalam siaran persnya kepada Indozone, Selasa (29/3/2022).

Hingga kini Huda mengaku belum mendapatkan draf dari RUU Sisdiknas yang merupakan rancangan dari Kemendikbuderistek. Karena itu, ia sendiri belum bisa memastikan hilangnya frasa madrasah di RUU tersebut.

Baca Juga: Jokowi: Kita Beruntung Punya Mendikbud Nadiem Makarim yang Berpengalaman di Teknologi

"Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," urai Huda.

Untuk meredam polemik yang berkembang sekarang ini, Huda meminta agar Nadiem dapat tetap melibatkan seluruh elemen yang ada, terutama yang bergerak di bidang pendidikan.

“Perluasan partisipasi, pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai  aduan itu belum maksimal,” tutur Huda.

Kemendikbud Beri Penjelasan

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengatakan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal memang terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas. 

Bahkan dia menegaskan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan yang mengemuka di masyarakat.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” urai Anindito

“Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” tambahnya.

Penyusunan RUU Sisdiknas, kata dia, dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” tutup Anindito.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X