Kebijakan Batas Kecepatan di Tol Ternyata Juga Berlaku untuk Mobil Sport

- Rabu, 30 Maret 2022 | 12:53 WIB
Konferensi per Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik di Tol. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi per Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik di Tol. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Korlantas mengatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan di jalan tol mulai berlaku di awal bulan April 2022. Kebijakan ini nantinya juga akan berlaku untuk mobil jenis sport.

"Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam saat dihubungi wartawan, Rabu (30/3/2022). 

Jamal menyebut pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terkait batas kecepatan. Semua jenis kendaraan termasuk mobil sport disebutnya tidak luput dari kebijakan ini.

"Tetap berlaku," beber Jamal.

Baca Juga: Apresiasi Kebijakan Batas Kecepatan di Tol, Kompolnas: Untuk Minimalisir Kecelakaan

Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.

Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini bakal berlangsung pada 1 April 2022 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X