Haris Azhar Sebut Penetapan Tersangkanya Politis, Polda Metro Klaim Sesuai SOP

- Senin, 21 Maret 2022 | 15:24 WIB
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Haris Azhar di Polda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Haris Azhar menyebut penetapan status tersangka dirinya memiliki unsur politis dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Polda Metro Jaya sendiri menegaskan jika penetapan status tersangka terhadap Haris maupun Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sudah sesuai SOP.

Baca juga: Penyakit Refluks Gastroesofagus (GERD): Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobati

"Ini politis, ini upaya pembungkaman," kata Haris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Membantah Politis

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menegaskan jika penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia sudah sesuai prosedur. Polisi juga memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan status tersangka ini.

"(Penetapan tersangka) tentunya ini sesuai dengan SOP. Polisi menetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kita bekerja sesuai fakta hukum," kata Zulpan.

Sekadar informasi, kasus ini bermula dari adanya unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya” yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar. Video tersebut berisi wawancaranya bersama Korrdinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Dalam video tersebut membahas hasil riset sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Nama Luhut masuk dalam laporan tersebut. Menyikapi hal itu, pihak melakukan somasi terkait kepada Haris Azhar dan Fatia hingga memutuskan untuk melaporkan keduanya ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan pencemaran nama baik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X