Habib Rizieq Ditahan 30 Hari Lagi, Tim Kuasa Hukum Akan Buat Aduan ke Komisi Yudisial

- Kamis, 12 Agustus 2021 | 19:52 WIB
Kiri: Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Arsip). Kanan: Tim kuasa HRS menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/8/2021). (photo/ANTARA/Yogi Rachman)
Kiri: Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Arsip). Kanan: Tim kuasa HRS menggelar jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/8/2021). (photo/ANTARA/Yogi Rachman)

Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) akan membuat surat aduan ke Komisi Yudisial terkait penahanan kembali kliennya hingga 30 hari tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami akan protes. Ada pelanggaran administrasi. Kami akan adukan ke Komisi Yudisial, kemudian kita akan kirimkan surat hari ini berangsur-angsur hingga Senin ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar dalam jumpa pers di Matraman, Jakarta, Kamis (12/8) dikutip dari ANTARA.

Aziz Yanuar menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga akan melayangkan surat ke Komisi III DPR hingga Komnas HAM atas penahanan kembali Rizieq Shihab.

Baca juga: Survei Charta Politika Sebut Masyarakat Indonesia Puas dengan Kinerja Jokowi-Ma'ruf Amin

Aziz mengatakan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab dilakukan dengan cara yang tak sesuai prosedur hukum berlaku.

Menurut dia, masa penahanan Rizieq Shihab untuk kasus Petamburan dan Megamendung sudah berakhir pada 8 Agustus 2021.

"Artinya pada Senin (9/8) sudah dibebaskan demi hukum. Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata responnya dari Pengadilan Tinggi bukan mengakomodir, menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya, tapi kami malah direspon dengan penahanan pada penetapan kasus baru yaitu RS UMMI yang fatalnya majelis hakimnya belum terbentuk pada saat itu," ujar Aziz Yanuar.

Aziz dan tim kuasa hukum mempermasalahkan penetapan penahanan kembali Rizieq Shihab bukan melalui keputusan Majelis Hakim dalam persidangan melainkan berdasarkan surat yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya masa penahanan Rizieq Shihab diperpanjang selama sebulan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Shihab.

HRS dijadwalkan bebas pada 9 Agustus 2021. Namun yang bersangkutan harus menjalani penahanan untuk kasus tes usap palsu RS UMMI Bogor hingga 7 September 2021.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X