Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa ibu hamil dan ibu menyusui tidak perlu ragu untuk menjalani vaksinasi COVID-19 karena sudah ada surat edaran dari Kementerian Kesehatan mengenai hal itu.
"Terbitnya surat edaran ini memberi kepastian pelaksanaan perlindungan bagi ibu hamil dari ancaman COVID-19, khususnya di daerah-daerah dengan kasus penularan yang tinggi," kata Bintang, Rabu (11/8), dikutip dari Antara.
Bintang mengatakan bahwa Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) telah merekomendasikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil.
Vaksinasi COVID-19 diprioritaskan bagi ibu hamil yang berada di daerah dengan risiko penularan virus corona tinggi.
Vaksinasi disarankan diberikan kepada ibu hamil karena mereka termasuk kelompok yang berisiko terserang COVID-19 dan infeksi virus corona bisa menyebabkan ibu hamil mengalami gejala sakit berat hingga kematian.
Menurut surat edaran Kementerian Kesehatan, vaksin COVID-19 yang bisa digunakan untuk ibu hamil adalah vaksin platform mRNA seperti vaksin keluaran Pfizer dan Moderna serta vaksin platform inactivated dari Sinovac.
Pemeriksaan penapisan sebelum penyuntikan vaksin COVID-19 pada ibu hamil harus dilakukan secara lebih rinci dan teliti.
Menurut ketentuan, vaksin COVID-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu. Dosis pertama vaksin COVID-19 bisa diberikan pada trimester kedua kehamilan.