Rancangan Revisi Undang-Undang Otsus Papua telah resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Undang-Undang. Hasil revisi tersebut menghadirkan Badan Khusus yang akan diketuai Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua, Komarudin Watubun mengatakan, hadirnya sebuah Badan khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3) usai pihaknya bersama pemerintah menyadari selama ini ada banyak program atau kegiatan baik oleh Kementerian dan Lembaga di Papua tidak singkron dan harmonis.
"Pansus bersama-sama dengan Pemerintah menyadari bahwa selama ini ada banyak program/kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Kementerian/Lembaga di Papua, yang tidak sinkron dan harmonis," ujar Komarudin dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Oleh karena itu, lanjut dia, kehadiran Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bisa mengingkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan di Bumi Cendrawasih itu.
"Diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masingmasing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua," tutur dia.
Baca Juga: Influencer Meninggal Usai Kehilangan Pijakan dan Jatuh dari Tebing saat Mengambil Foto
Selain itu, dia menjelaskan keberadaan Badan Khusus ini sekaligus menjadi simbol kehadiran Istana di Papua sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Nantinya kesekretariatan lembagas tersebut berada di Papua.
"Hal ini juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo," tandasnya.
Sebelumnya diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui revisi Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua).