Menaker Siapkan Aturan Lagi, Kali Ini Tentang Pencegahan Kekerasan Seksual

- Minggu, 6 Maret 2022 | 02:19 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Setelah heboh aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menuai kontroversi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya kini sedang menyiapkan Keputusan Menaker (Kepmenaker) untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Saat menjadi pembicara dalam acara Seperti dilansir ANTARA, Menaker Ida mengatakan meski partisipasi perempuan sudah meningkat, salah satu ancaman terbesar bagi perempuan adalah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.

Ia mengatakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, ditingkatkan menjadi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI, yang pada tahun ini diselesaikan.

Kepmenaker tersebut dibuat seraya menunggu waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang oleh DPR.

“Jadi kami sedang menyiapkan Kepmenaker, tapi kami tetap melihat perkembangan pembahasan di DPR. Kalau molor dan tak ada kepastian waktu pengesahan, kami akan dahulukan Kepmenaker ini," ujar Menaker Ida, Sabtu (5/3/2022).

BACA JUGA: Menaker Revisi Aturan JHT Cair saat Usia 56 Tahun, Buruh Minta Permenaker Dibatalkan

Meski protokoler pelindungan pekerja di tempat kerja sudah mendesak, lanjut Menaker, keterbukaan informasi publik saat ini memberikan harapan adanya pengurangan atau menurunnya kekerasan di tempat kerja.

“Orang sekarang semakin takut dengan ancaman sosial. Media sosial yang sangat terbuka, sangat membantu penurunan kekerasan di tempat kerja," ujar dia.

Menaker menambahkan salah satu faktor penghambat perempuan di dunia kerja adalah masih adanya gender shaming alias stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan.

Adanya perilaku ini menyebabkan perempuan seringkali diremehkan di tempat kerja, dianggap sebagai penghambat dan memiliki produktivitas lebih rendah.

“Hal ini kontraproduktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga negara," kata dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X