Polda Metro Sebut Tak Ada Tilang di Operasi Keselamatan Jaya 2022, Tapi...

- Selasa, 1 Maret 2022 | 12:04 WIB
 Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Marsudianto. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Marsudianto. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya tidak akan melakukan penindakan tilang dalam operasi lalu lintas dengan sandi Operasi Keselamatan Jaya 2022. Namun, penindakan akan dilakukan jika pengendara membahayakan keselamatan masyarakat.

"Kegiatannya lebih banyak kepada imbauan-imbauan kepada masyarakat untuk melaksanakan prokes (protokl kesehatan). Jadi tidak ada yang namanya penindakan, menilang. Tidak ada," kata Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Hanya saja, dia menekankan bahwa penindakan akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Namun, Marsudianto tidak merinci kategori apa saja yang masuk dalam kategori membahayakan keselamatan masyarakat.

"Mungkin itu yang membahayakan saja bagi keselamatan masyarakat, itu yang akan dilakukan penindakan," beber Marsudianto.

Bersifat Edukasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan senada dengan Marsudianto. Dia menyebut penindakan hanya sebagian kecil dalam operasi yang akan berlangsung dua minggu ini.

"Jadi bersifat edukasi, namun apabila ada hal yang fatal, tentunya ada penindakan sehingga persentase untuk kegiatan ini 60 persen edukasi, 40 persen penindakan," kata Marsudianto.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mulai hari ini hingga dua pekan ke depan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022. Operasi melibatkan lebih 3.000 petugas gabungan.

Berikut sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler saat mengemudi.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi sepeda motor roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengemudi sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

5. Pengendara kendaraan yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X