Pertaruhkan Reputasi, Presiden Jokowi Pilih Kepala Otorita IKN yang Fokus Mengawal Tugas

- Senin, 21 Februari 2022 | 14:03 WIB
Bagian desain ibu kota negara baru. (Instagram/@jokowi)
Bagian desain ibu kota negara baru. (Instagram/@jokowi)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) bukanlah hal yang mudah. Maka dari itu diyakininya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Kepala Otorita tidaklah main-main dan harus fokus mengawalnya.

“InsyaAllah Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini,” kata Luqman kepada Indozone, Senin (21/2/2022).

Dia pun juga merespon pernyataan Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh Menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Memang menurut Luqman secara aturan tidak ada larangan Kepala Otorita IKN dirangkap oleh seorang Menteri. Namun hal ini diyakininnyanakan membuat konsentrasi terganggu dan akan berdampak menghambat keberhasilan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara.

“Seorang menteri yang ditunjuk merangkap sbg kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementerian, jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan,” beber Luqman.

Disebutkan Politikus PKB ini reputasi Presiden Jokowi selama dua periode dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara itu. Maka dari itu, Luqman meminta semua pihak untuk menunggu siapa nama yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

“Kita tunggu saja siapa nama yang akan diumumkan Presiden Jokowi sebagai kepala otorita IKN. Nama itu, saya yakin sudah ada di saku Presiden Jokowi. Tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan ke publik,” tandas Luqman.

Sebelumnya Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) bisa dirangkap oleh Menteri sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Baidowi melanjutkan apabila melihat dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat Kementerian.

“Dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Adapun wakilnya dari luar kementerian,” ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X