BNN Musnahkan Belasan Ribu Batang Ganja Siap Panen di Aceh Utara

- Kamis, 9 September 2021 | 21:45 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencabut pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mencabut pohon ganja siap panen saat operasi pemusnahan ladang ganja di Desa Teupin Rusep, Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Rahmad)

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memusnahkan belasan ribu batang ganja di dua titik di Dusun Alue Garot Desa Teupin Reusep, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

BNN menyebutkan 13.000 batang ganja dengan berat 6,5 ton itu berada di dua lokasi berbeda dengan luas ladang masing-masing 1 hektare.

"Tanaman ganja yang dimusnahkan ukuran bervariasi antara 100 sentimeter hingga 250 cm. Tanaman tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di tempat," kata Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol. Aldrin Hutabarat di Aceh Utara, Kamis, (9/9) dikutip dari ANTARA.

Dikatakan pula bahwa lokasi ladang ganja berada di lereng bukit sehingga sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat. Adapun waktu tempuh ke ladang ganja memakan waktu 1,5 jam berjalan kaki.

Ia mengatakan bahwa ladang tanaman terlarang tersebut berada pada ketinggian berkisar 222 meter hingga 240 meter di atas permukaan laut atau mdpl.

Penemuan ladang ganja tersebut, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat. 

Baca juga: FOTO: Rayakan HUT ke-73, Korea Utara Gelar Parade Militer

Setelah mendapatkan laporan, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap dugaan penanaman ganja di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

"Setelah penyelidikan di lokasi, tim menemukan dua lokasi ladang ganja di dua lokasi tersebut. Namun, petugas tidak dapat menangkap tersangka pemilik lahan ganja tersebut," kata Aldrin Hutabarat.

Aldrin Hutabarat menyebutkan pemusnahan ladang ganja melibatkan 234 personel gabungan BNN, Polres Lhokseumawe, Brimob Polda Aceh, Kodim Aceh Utara, serta instansi terkait lainnya.

"Penanaman tanaman melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X