Cegah Petugas Gugur Seperti di 2019, KPU Usulkan Strategi Ini untuk Pemilu 2024

- Kamis, 16 September 2021 | 12:41 WIB
DPR gelar rapat bersama Mendagri dan penyelenggara Pemilu terkait Pemilu 2024.(INDOZONE/Harits Tryan)
DPR gelar rapat bersama Mendagri dan penyelenggara Pemilu terkait Pemilu 2024.(INDOZONE/Harits Tryan)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra memberikan usul kepada pemerintah dan DPR agar memberikan jaminan kesehatan hingga honor yang layak kepada petugas pemilu. Hal ini mengacu kepada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu yang di mana banyak petugas sakit hingga meninggal dunia.

Menurut Ilham pada tahun 2019 lalu berdasarkan data menujukkan 722 petugas pemilu meninggal dunia dan 798 mengalami sakit. Berangkat data ini lah dia mengusulkan perlunya jaminan kesehatan dan honor yang layak.

"Tentu dengan kondisi ini kami memberikan usulan agar pemerintah perlu memberikan jaminan kesehatan dan honor yang layak untuk petugas kami," kata Ilham saat rapat kerja bersama DPR, Kamis (16/9/2021).

Ia merinci perihal petugas Pemilu yang dimaksud, mereka adalah PPK, PPS, PPLN, KPPS dan KPPS yang berada di luar negeri. Kemudian Ilham menurutkan alangkah baiknya juga membuat payung hukum bagi sistem rekapitulasi suara digital atau dikenal dengan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Baca juga: Bahas Pemilu 2024, Hari Ini Komisi II DPR Rapat dengan Mendagri dan Penyelenggara Pemilu

Menurut Ilham, adanya hal ini dapat memudahkan petugas Pemilu karena tidak perlu mengisi banyak form di tempat pemungutan suara (TPS).

"Pembuatan payung hukum bagi teknologi dan sistem aplikasi yang mendukung badan adhoc, jadi nanti mungkin kami sudah melakukan simulasi juga dengan menggunakan Sirekap mereka tidak perlu mengisi form-form yang begitu banyak untuk diserahkan kepada saksi dan panwas di TPS," jelas Ilham.

Lebih jauh, Ilham turut meminta dukungan kepada semua pihak untuk dapat menyediakan infrastruktur bagi badan Adhoc di dalam melaksanakan tugasnya.

"Kemudian kami membutuhkan dukungan kerja sama lintas stakeholder dalam fasilitasi kebutuhan dan menyediakan infrastruktur bagi badan adhoc dalam pelaksanaan tugasnya," tutupnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X