Uang Rp531 M Hasil TPPU Obat Ilegal Disita Bareskrim Polri

- Kamis, 16 September 2021 | 17:23 WIB
Konferensi pers penyitaan Rp531 M hasil TPPU obat ilegal di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers penyitaan Rp531 M hasil TPPU obat ilegal di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp531 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal. Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil menangkap satu tersangka yang berperan memasukkan obat dari luar negeri dan dijual di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Agus menyebut uang tersebut berhasil disita dari sembilan rekening milik tersangka.

"Hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada sembilan bank. Kita telusuri Rp531 miliar yang dapat kami sita," kata Komjen Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebut pengungkapan kasus ini berdasarkan kerjasama antara Bareskrim dengan PPATK. Kasus ini bermula dari tersangka DP yang menyelundupkan obat ilegal.

"Obat-obatan tadi dibeli dari luar negeri. Memang kalau dilihat sepintas obat prestor kok dilarang, volkaren kok dilarang harusnya kan tidak dilarang tapi bukan di situ persoalannya. Kalau kita ke luar negeri beli satu tidak masalah, kalau beli dalam jumlah besar, dibawa pakai koper kemudian di sini dijual dan lain sebagainya itu tidak boleh," papar Helmy.

BACA JUGA: Dinyatakan Melawan Hukum Soal Gugatan Polusi Udara, Anies: DKI Tak akan Banding

Setelah obat tersebut masuk ke Indonesia, tersangka melalui kaki tangannya memerintahkan kurir untuk mendistribusikan obat ke Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur dan wilayah lainnya.

"Nah dari obat-obatan itu kemudian dia mendapatkan keuntungan variatif antara 10 sampai 15 persen disimpan di dalam rekening," kata Helmy.

Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat dengan Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau Pasal 197 junto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 junto Pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Motor Kepeleset, Dua Jambret Ditangkap di Monas

Senin, 18 Maret 2024 | 14:10 WIB
X