Pemprov DKI akan Rapat dengan Polda Metro Soal Kepastian SIKM Saat Larangan Mudik 

- Selasa, 27 April 2021 | 10:59 WIB
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE).
Petugas memeriksa kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di Cek Poin PSBB Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Selasa (26/5/2020). (INDOZONE).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) akan bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran hari ini (27/4/2021).

Dalam pertemuan itu, nantinya akan membahas mengenai kepastian penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa larangan mudik, yakni 6-17 Mei 2021.

"Kami akan rapat dengan Polda Metro. Nanti kami cek kembali apa yang menjadi kebijakan," ucap Riza Patria di Gedung Balai Kota, Selasa malam (26/4/2021).

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra ini mengakui, pihaknya sampai saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah yang menggunakan SIKM selama masa larangan mudik.

Baca Juga: Ayah Letda Rhesa Sigar yang Gugur di KRI Nanggala 402 Juga Gugur di Timor-Timur

"Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6 sampai 17 April kan memang diberlakukan SIKM," terangnya.

Oleh sebab itu, apabila ada usulan untuk menggunakan aturan selain SIKM, Riza Patria mengatakan bahwa keputusan final soal regulasi akan setelah rapat koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain, nanti kami akan diskusikan dengan Polda Metro," tandas Riza Patria.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X