Dapat Asimilasi, Petinggi Sunda Empire Raden Rangga dan Nasri Banks Dinyatakan Bebas

- Senin, 26 April 2021 | 20:30 WIB
  Dua petinggi Sunda Empire Raden Rangga dan Nasri Banks sudah bebas. (photo/dok.Lapas Bancey)
Dua petinggi Sunda Empire Raden Rangga dan Nasri Banks sudah bebas. (photo/dok.Lapas Bancey)

Masih ingat dengan kelompok Sunda Empire? Ya, Para petinggi kerajaan fiktif tersebut akhirnya bebas dari bui.

Raden Rangga bersama petinggi lain Sunda Empire, yakni Nasri Banks bebas dari bui usai mendapatkan program asimilasi. 

Kepala LP Banceuy di Bandung, Tri Saptono, mengatakan, anggota Sunda Empite itu yakni Raden Ranggasasana dan Nasri Banks. Mereka mendapat asimilasi rumah sesuai Surat Edaran.

"Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah. Udah tiga hari atau empat hari yang lalu," kata Saptono, di Bandung, Jawa Barat, Senin (26/4) dikutip dari ANTARA.

Program asimilasi ini diberikan berkaitan dengan COVID-19.  Meski telah bebas dari bui, petinggi Sunda Empire ini masih dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni," katanya.

Baca juga: Sosok Letda Laut Munawir, Awak KRI Nanggala-402 yang Tinggalkan 2 Putri

Asimilasi tersebut diberikan pihak lapas kepada dua petinggi Sunda Empire itu sejak Senin, 19 April 2021.

Seharusnya, Rangga mendapatkan bebas murni pada Desember 2021. Raden Rangga sebelumnya divonis 2 tahun penjara.

Sementara itu, Ratna Ningrum yang juga menjadi narapidana kasus Sunda Empire pun mendapat asimilasi serupa dengan Nasri dan Rangga.

Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti, mengatakan, Ratna pun menjalani asimilasi rumah dan diwajibkan melapor ke Bapas.

Selama menjalani pidana di rutan, Ratna dipastikan berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah yakni sudah menjalani dua per tiga masa hukuman sebelum tanggal 30 Juni.

Seperti yang diketahui sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran. Ketiga petinggi divonis 2 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X