Personel Polres Tarakan berhasil membongkar kasus pemalsuan surat hasil swab PCR di Bandara Internasional Juwata, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tarakan dengan menangkap dua orang pria yang kesehariannya bekerja di bandara.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tarakan, AKBP Fill Praja Arthadira, adapun kedua pria tersebut masing-masing berinisial FR dan HR, berhasil diamankan pada Jumat (23/7/2021).
"Sebelumnya, kami memang sudah menerima laporan adanya dugaan peredaran surat perjalanan dan swab PCR palsu," kata Fill Praja, Minggu (25/7/2021).
Adapun HR diketahui merupakan petugas Avsec di Bandara Juwata Tarakan, sedangkan FR kesehariannya bekerja sebagai sopir taksi bandara.
Modus pemalsuan itu berawal dari FR yang bertugas sebagai pencari penumpang pesawat yang membutuhkan surat swab PCR.
Kemudian HR bertugas membuat surat hasil swab PCR palsu dengan mencatut nama salah satu rumah sakit di Tarakan, termasuk memalsukan tanda tangan petugas rumah sakit.
Kini keduanya pun tengah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.