Revisi UU ITE Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Ini Penjelasan Mahfud MD

- Jumat, 11 Juni 2021 | 17:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram/mohmahfudmd)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Instagram/mohmahfudmd)

Pemerintah memutuskan merevisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menjelaskan Salah satu pasal yang akan direvisi adalah pasal 27 Ayat 1 tentang penyebaran konten asusila.

"Dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi substantif uraian-uraiannya, misalnya masalah kesusilaan yang disebut dalam pasal 27 ayat 1 UU," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6).

Ia menjelaskan pada pasal tersebut nantinya akan direvisi terkait persoalan pelaku konten asusila. 

Baca juga: Mendag Prediksi Ekonomi Digital RI Meroket, Bisa Tumbuh Delapan Kali Lipat pada 2030

Di mana nantinya pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik tidak bisa dihukum menggunakan UU ITE.

"Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.

Menurutnya, pihak yang bisa dijerat dengan UU ITE adalah seseorang yang menyebarkan video mesum pertama kali dengan niat menyebarkan video agar diketahui oleh orang lain melalui sarana media elektronik.

Mahfud MD sebut orang yang berbicara mesum dan juga mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik tidak akan dihukum. 

Kendati demikian, menurut Mahfud, pelaku mesum tetap bisa diganjar hukum menggunakan UU Pornografi. 

"Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," tutur Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X