Organisasi Pecinta Hewan akan Laporkan Satpol PP di Aceh yang Tangkap Anjing Hingga Mati

- Minggu, 24 Oktober 2021 | 09:31 WIB
Anjing bernama Canon mati saat ditangkap Satpol PP di Aceh (Instagram/rosayeoh)
Anjing bernama Canon mati saat ditangkap Satpol PP di Aceh (Instagram/rosayeoh)

Organisasi pecinta hewan akan melaporkan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, terkait penangkapan anjing bernama Canon yang menyebabkan anjing itu mati.

Kasatpol PP Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan anjing itu ditangkap setelah menerima surat dari Camat soal pemberlakuan wisata halal di Pulau Banyak.

Organisasi Animal Defenders mengaku sudah menghubungi pemilik Canon yang bernama Rosa Yeoh. Namun, Rosa masih butuh waktu untuk memikirkan langkah selanjutnya.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Mommy Marett (@rosayeoh)

“Kami melalui kawan-kawan di @animalloversbersatu mencoba membuka komunikasi dengan owner, namun owner menyatakan butuh waktu untuk berpikir jernih sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ketua Animal Defenders Doni Herdaru, dikutip Minggu (24/10/2021).

Namun, Doni dan timnya akan tetap melaporkan dugaan penyiksaan hewan yang dilakukan  Satpol PP Aceh Singkil, meskipun pemilik Canon tidak ikut serta.

“Kami memutuskan untuk tetap akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, dengan atau tanpa kesertaan pemilik, karena kami punya legal standing (pendirian hukum) dan mendesak kepolisian untuk mengamankan barang bukti karena pertimbangan proses pembusukan yang berjalan cepat,” kata Doni.

Doni menekankan kebijakan wisata halal tidak membenarkan penyiksaan hewan tertentu.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Mommy Marett (@rosayeoh)

“Aceh adalah bagian dari NKRI dan tidak ada hukum yang lebih tinggi dari undang-undang kita. Surat Edaran terkait Wisata Halal tidak bisa menjadi landasan untuk berbuat melawan hukum,” tegas Doni.

Pecinta hewan Christian Joshuapale juga mengunggah surat terbuka dari kuasa hukum Animals Hope agar pemerintah menindaklanjuti kasus ini.

"ANJING DAN KUCING JUGA PUNYA HAK ASASI. Jika dalam waktu 3x24 jam tidak ada tanggapan dari Surat Terbuka kami ini maka kami MENDESAK dan MENUNTUT KASATPOL PP untuk MUNDUR dari jabatannya," tulis Christian di akun Instagramnya.

Halaman:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X