Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu PCR, Ini Syarat dan Aturannya

- Rabu, 3 November 2021 | 14:42 WIB
Penumpang berjalan menuju gerbong KA Serelo sebelum keberangkatan di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly/nz.
Penumpang berjalan menuju gerbong KA Serelo sebelum keberangkatan di Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang, Sumsel, Kamis (24/9/2020). ANTARA FOTO/Feny Selly/nz.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan calon penumpang kereta api jarak jauh hanya memerlukan surat negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

Vice President Relations KAI Joni Martinus mengatakan, syarat penumpang yang tak memerlukan lagi hasil tes PCR, sudah sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 2 November 2021. 

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni Martinus dalam keterangannya, Rabu (3/11/2021).

Selain hasil tes antigen, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang. Pertama, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Pengecualiannya hanya berlaku bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis, serta anam-anak di bawah 12 tahun.

Syarat selanjutnya adalah menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Ketiga, anak-anak di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dalam kartu keluarga. 

Selain itu, ada syarat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas. NIK ini diperlukan untuk memvalidasi status vaksinasi calon penumpang, pada sistem KAI yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Selama menggunakan layanan KAI, para penumpang juga diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Kondisi sehat juga menjadi kewajiban lain yang harus dipenuhi penumpang kereta api jarak jauh. Selain suhu badan yang tidak boleh melebihi 37,3 derajat celsius, para penumpang juga tidak menderita flu, pilek, batuk, kehilangan daya penciuman, serta diare dan demam.

Martinus juga mengatakan, para penumpang juga wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Aktivitas berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan juga tidak diperkenankan. 

Tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," kata Joni.

Untuk memudahkan calon penumpang, KAI menyediakan layanan Rapid Tes Antigen seharga Rp45 Ribu. Layanan ini tersedia di 71 stasiun, yaitu Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, dan Semarang Tawang.

Selanjutnya adalah Stasiun Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Sidareja, Kebumen, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, dan Nganjuk.

Selain itu, stasiun lain yang menyediakan layanan tes antigen adalah Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Babat, Kepanjen, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X