Ingat! Sanksi Tilang Mulai Berlaku 13 November, Ini 15 Lokasi Uji Emisi di Jakarta

- Minggu, 31 Oktober 2021 | 10:13 WIB
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang kepada seluruh kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi. Aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 13 November mendatang.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam aturan itu diatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.

Untuk merealisasikan kendaraan lolos uji emisii, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyediakan data 15 bengkel, dan kios yang bisa untuk melakukan uji emisi di ibu kota.

Berikut 15 lokasi bengkel dan kios uji emisi motor berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta:

Jakarta Timur
1. Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala V No 67 Cililitan
2. CV Farama Consultant di Jalan Pahlawan Revolusi No 7 Pondok Bambu
3. PT Astra International Honda Dewi Sartika di Jalan Dewi Sartika No 255
4. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit) di Jalan Kolonel Sugiono No 20
4. PT Tritala Sakti Utama Motor di Jalan Matraman Raya No 63
5. Yamaha Pelita Motor di Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A Malaka Jaya, Duren Sawit.

Jakarta Selatan
1. PT Rizqi Putra Pratama di Jalan Tebet Timur Dalam X

Jakarta Barat
1. PT Surganya Motor Indonesia (Planet Ban) di Jalan Perjuangan Panjang No. 35 Kebon Jeruk
2. PT Panca Jaya Setia di Samsat Jakarta Barat

Jakarta Utara
1. Toko Asco Motor di Jalan Pegangsaan Dua No.99A RT5/RW2
2. PT Astra International Tbk - Peugeot di Jalan Yos Sudarso Kav.24
3. Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) di Jalan Danau Sunter Selatan Blok O/III

Jakarta Pusat
1. Kios Uji Emisi Auto Bless Motor di Jalan Letjen Suprapto Kav No 1
2. PT Wahana Ritelindo di Jalan Gunung Sahari Raya No 32
3. PT Panca Jaya Setia di IRTI Monas

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, kebijakan ini diterapkan guna menurunkan emisi dari kendaraan bermotor yang menjadi sumber utama polusi udara di ibu kota.

"Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak," ucap Asep dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X