Terima Suap, Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp350 Juta

- Kamis, 17 Juni 2021 | 19:47 WIB
Arsip-Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar (kanan) berbincang dengan kerabatnya, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Arsip-Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar (kanan) berbincang dengan kerabatnya, sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp350 juta atas mantan Bupati Muara Enim periode 2009-2018 Muzakir Sai Sohar, karena terbukti menerima suap.

Hakim mengatakan terdakwa Muzakir terbukti menerima dana senilai 200.000 dolar AS sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim tahun 2014.

"Juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar uang kerugian sebesar Rp2,3 miliar," kata Hakim ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, di Palembang, Kamis, (17/6) dikutip dari ANTARA.

Hakim mengingatkan jika uang ganti rugi tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan jika tidak cukup untuk melunasi uang kerugian, maka diganti dengan kurungan badan selama 2,6 tahun.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Kapolda: Jakarta Sedang Tak Baik-Baik Saja

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang meminta Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS.

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan disebut terdakwa menerima suap sebesar 400.000 dolar AS dalam empat kali pertemuan, namun hakim berkesimpulan terdakwa hanya menerima 200.000 dolar AS dalam dua kali pertemuan.

Pada putusannya majelis hakim juga memberikan poin pemberat, yakni terdakwa menyalahgunakan jabatannya, memberikan keterangan berbelit dan telah menikmati hasil suap tersebut.

Atas vonis tersebut baik terdakwa dan JPU Kejati Sumsel memilih pikir-pikir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X