Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa Indra Kenz terkait kasus dugaan investasi bodong alias Binomo yang masuk kategori judi onlie.
"Pasti kami akan periksa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi wartawan, Jumat (11/2/2022).
Whisnu belum membeberkan secara pasti kapan pihaknya bakal memanggil Indra Kenz. Sebab, kata dia, penyidik masih fokus memeriksa saksi ahli terlebih dahulu.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," beber Whisnu.
Baca juga: Kembangkan Teknologi Iklim, Mark Zuckerberg Kucurkan Dana Rp631 Miliar
Seperti diketahui, binary option atau Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Aplikasi ini dilaporkan ke polisi dengan tudingan perjudian online, trading ilegal dan merugikan konsumen.
Sengkarut kasus Binomo ini menarik nama Indra Kenz yang disebut-sebut sebagai afiliator dari Binomo.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau Binomo mencapai Rp3,8 miliar.